SEMARANG (jatengtoday.com) – Calon Anggota DPRD Jateng dari Partai Golkar, Siti Ambar Fathonah diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tak main-main, mantan Bupati Semarang ini akan menghadapi meja hijau.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subhi menjelaskan, Siti dilaporkan karena dugaan politik uang. Dugaan itu masuk dalam kategori pidana cepat dengan batas waktu tertentu harus segera diputus.
“Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan, kami menunggu jadwal sidang oleh pengadilan. Dugaan pelanggarannya adalah politik uang,” kata Fajar saat dihubungi, Rabu (7/11/2018).
Dugaan itu berawal ketika Siti Ambar Fathonah diduga memberikan sejumlah uang saat pelaksanaan Wayangan di Desa Pakopen, Kabupaten Semarang, pada 23 September 2018.
Dalam kesempatan itu, politikus Partai Golkar itu meminta masyarakat memilih dirinya saat pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019. Aksi itu dilakukan sambil memberikan sejumlah uang kepada pelaksana kegiatan wayangan.
Fajar menilai, dugaan pelanggaran ini berbeda dari kasus pidana saat Pilkada 2018 lalu yang terjadi di Kendal dan Temanggung. “Kalau kasus kali ini, yang diduga melakukan pidana merupakan caleg sebagai pelaku langsung dalam dugaan politik uang,” bebernya.
Pihaknya mengaku akan memantau dan menunggu putusan dari persidangan tersebut. Dia tidak ingin gegabah dalam memberikan rekomendasi kepada KPU terkait Caleg yang bersangkutan. (*)
editor : ricky fitriyanto