SEMARANG (jatengtoday.com) – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memutuskan untuk membuka kembali moda transportasi antarkota antarprovinsi (AKAP). Keputusan ini dikuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, yang berisi orang dengan kepentingan tertentu boleh bepergian dengan transportasi publik.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Jateng, Satriyo Hidayat, tetap mengimbau agar para perantau tidak mudik. Terkait moda transportasi AKAP yang bakal berseliweran di Jateng, pihaknya akan tetap mengawasi.
Dikatakan, mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Ditjen Perhubungan Udara dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, angkutan umum bisa dihentikan untuk diperiksa. Juga diputarbalikkan jika tidak memenuhi kriteria protokol kesehatan.
“Yang tidak memenuhi syarat SE masing-masing moda akan diputarbalikkan. Yang di depan (mengawasi), Polri dan Balai Pengelola Transportasi Darat, sesuai Peraturan Menhub Nomor 25 Tahun 2020,” ucapnya, Senin (11/5/2020).
Tak hanya di jalur darat, di bandara dan pelabuhan, aturan juga akan diterapkan jika ada kedatangan dan pemberangkatan pesawat atau kapal penumpang. “Sementara untuk stasiun masih menunggu konfirmasi Daop (Daerah Operasi PT KAI),” imbuhnya.
Dijelaskan, total ada 27 titik check point, ditambah pos-pos di Terminal Bulupitu Banyumas, Terminal Solo, Tegal, dan Mangkang. Selain itu, Bandara Ahmad Yani Semarang, Adi Soemarmo Boyolali, serta Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan Pelabuhan Kendal.
“Nanti secara berkala, kami akan meningkatkan pemantauan di sejumlah jalan kabupaten yang menjadi perbatasan antarwilayah,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto