in

Tanpa Hasil Rapid Test Negatif, Pemudik Tetap Dilarang Masuk Kota Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan tetap memberlakukan larangan mudik. Pemudik dari luar kota dilarang masuk ke Kota Semarang. Setiap warga yang masuk di Kota Semarang menggunakan transportasi umum diwajibkan menunjukkan surat lolos rapid test Covid-19.

“Tadi kita cek untuk menyelaraskan SOP seleksi dari Kementerian Perhubungan. Kami sepakat dan perlu ditegaskan lagi bahwa mudik dilarang. Akan tetapi orang boleh masuk dengan menunjukkan surat keterangan pernah melakukan rapid test Covid dan hasilnya tidak reaktif,” ujar Hendi sapaan akrabnya usai peninjauan lapangan bersama jajaran Forkompinda di sejumlah titik pintu masuk Kota Semarang, Rabu (13/5/2020).

Dikatakannya, kalau hanya menggunakan surat keterangan sehat di Kota Semarang tidak diperbolehkan. Selain itu, setiap orang yang masuk Kota Semarang harus menunjukkan kelengkapan lainnya seperti izin instansi dan seterusnya. Sejumlah lokasi pintu masuk di Kota Semarang, seperti Pos Pantau di Bandara Ahmad Yani, Stasiun Tawang dan Pelabuhan Tanjung Mas telah dilakukan pengecekan.

“Kami ingin mengecek kesiapan petugas di ketiga pos pantau pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan yang mengizinkan beroperasinya moda transportasi umum sesuai Permenhub Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendi menjelaskan yang menjadi persoalan yaitu di pos pantau jalur darat, dengan pemeriksaan yang lebih selektif maka berpotensi menimbulkan antrean panjang.

“Sebelum ada aturan Menteri Perhubungan, begitu ada kendaraan pelat B misalnya, langsung kita instruksikan putar balik. Sekarang perlu upaya lagi di pos perbatasan untuk menyeleksi masyarakat yang mencoba masuk ke Kota Semarang. Tentu, ini memakan waktu dan bisa saja menimbulkan antrean,” ujarnya.

Hasil evaluasi kebijakan PKM Kota Semarang yang sudah memasuki hari ke-15, Hendi menilai adanya tren positif. Menurut dia, apabila dibandingkan sebelum penerapan PKM, dilihat dari angka kesembuhan dan positif Covid menunjukkan perkembangan lebih baik.

“Sebelum pemberlakuan PKM, angka kesembuhan 70 kasus, sekarang sudah 211 kasus. Penderita Covid di kisaran angka 130, sekarang turun menjadi 50,” ujarnya.

Harapannya setelah PKM, penyeberan Covid-19 selesai. Namun apabila tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Semarang masih tinggi, maka tidak menutup kemungkinan kebijakan PKM diperpanjang. “Kami ingin semua pihak berdisiplin mengikuti aturan dalam PKM seperti pemberlakuan shift, jaga jarak dan pemberlakuan SOP Protokol Kesehatan,” katanya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis