SEMARANG (jatengtoday.com) – Seperti lebaran tahun lalu, pemerintah pada Idul Fitri Tahun 2021/1442 H juga mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran. Artinya, telah dua kali lebaran, masyarakat khususnya perantau tidak diperbolehkan mudik ke kampung halaman untuk menjalankan tradisi Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan larangan mudik tersebut diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Larangan mudik tersebut berlaku untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Tentu saja, banyak masyarakat rindu untuk menikmati asyiknya mudik lebaran. Namun masyarakat diminta bersabar karena situasi pandemi Covid-19 belum menunjukkan indikasi berakhir.
“Masyarakat harus bersabar. Ambil nilai positifnya. Sehingga bisa menahan diri demi menjaga suasana lingkungan kondusif,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif, Rabu (31/3/2021).
Dia memahami, momen mudik Lebaran menjadi tradisi tahunan masyarakat yang memiliki nilai penting. Selain menjadi ritual tahunan, juga menjadi momen menyambung tali silaturahmi. Termasuk ziarah ke makam sanak saudara terdekat.
“Tidak mudik saat lebaran memang berat rasanya. Tentu, setiap perantauan menahan rindu dan kangen keluarga di kampung halaman. Namun kebijakan larangan mudik ini harus bersama-sama dijalankan,” katanya.
Dengan adanya situasi pandemi yang belum berakhir, lanjut Afif, sementara waktu masyarakat harus bisa menyiasati perayaan lebaran.
“Misalnya dengan cara memanfaatkan teknologi. Silaturahmi terpaksa hanya bisa dilakukan secara virtual. Semua masyarakat perlu bersabar dan mendukung program pemerintah agar tidak menambah deretan panjang klaster baru penyebaran Covid-19,” katanya.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, larangan mudik merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. “Kalau pemerintah pusat melarang, maka kami akan mendukung, mensupport dan mengarahkan supaya tidak mengizinkan orang mudik,” imbuh dia.
BACA JUGA: Mudik Dilarang, Kemenhub Susun Aturan Transportasi
Namun, menurut dia, idealnya ketika larangan mudik diberlakukan, maka moda transportasi yang mendukung aktivitas mudik tidak dimudahkan. “Kalau dilarang mudik, misalnya kereta api tetap jalan, bus jalan, pesawat jalan, tentu tidak akan maksimal. Maka perlu ekstra lagi untuk menghambat (transportasi) masyarakat,” tuturnya. (*)
editor: ricky fitriyanto