in

Akali Pajak, Direktur PT Teknik Umum Jaya Pratama, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar

Terdakwa sengaja mengakali pajak dalam kurun waktu Januari–Desember 2017.

Direktur PT Teknik Umum Jaya Pratama, Maryono didampingi petugas mengikuti sidang secara online dari dalam lapas. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Direktur PT Teknik Umum Jaya Pratama, Semarang Maryono didakwa mengakali pajak perusahaanya sampai merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar.

Jaksa penuntut umum Nindita Sari Winahyu mengatakan, dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2017, terdakwa sengaja tidak melaporkan keseluruhan peredaran usaha (omzet) dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh.

Omzet PT Teknik Umum Jaya Pratama yang harusnya dilaporkan sebesar Rp133,9 miliar, akan tetapi yang dilaporkan oleh terdakwa Maryono selaku direktur hanya Rp1,1 miliar.

“Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,3 miliar,” ujar jaksa dalam dakwaanya yang dibacakan di PN Semarang.

Maryono didakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melalui Kepala Seksi Intelijen, Iman Khilman mengatakan, sidang dakwaan digelar pekan lalu.

Saat ini sudah memasuki sidang pemeriksaan saksi-saksi. “Hari ini ada empat saksi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat, yakni Masruri Rahardjo, Sri Rejeki, Nur Khalimah, dan Puji Wahyuningsih,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Baihaqi Annizar