SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Maryono, Direktur PT Teknik Umum Jaya Pratama Semarang yang sengaja mengakali pajak.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp2,6 miliar subsider 4 bulan kurungan,” tegas ketua majelis hakim Yogi Arsono saat membacakan putusan, Kamis (15/9/2022).
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Kejari Kota Semarang yang menghendaki terdakwa Maryono dihukum 2 tahun dengan besaran denda yang sama.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti sengaja tidak melaporkan keseluruhan peredaran usaha (omzet) perusahaannya sepanjang tahun 2017 dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT PPh).
Berdasarkan rekening koran PT Teknik Umum Jaya Pratama terungkap rekapitulasi penerimaan uang masuk yang cukup besar karena mendapat pekerjaan dari perusahaan yang diduga masih satu “konglomerasi bisnis”.
Pada 2017, perusahaan Maryono menerima uang Rp100,7 miliar hasil pembayaran jasa pemborongan pekerjaan yang didapat dari PT Sango Ceramics Indonesia.
Pada tahun yang sama perusahaannya juga menerima Rp33,2 miliar hasil pembayaran jasa pemborongan pekerjaan yang diperoleh dari anak usaha PT Sango: PT Inax International.
Sehingga jumlah peredaran usaha PT Teknik Umum Jaya pada tahun 2017 mencapai Rp133,9 miliar.
Namun pada kenyataannya, terdakwa selaku direktur membuat laporan palsu dengan mengatakan omzetnya hanya Rp1,1 miliar, sehingga pajak yang dibebankan cuma Rp22,7 juta.
Menurut keterangan ahli kerugian negara yang dihadirkan di persidangan, pajak penghasilan terutang adalah 1 persen dikalikan nilai peredaran usaha sesuai dengan PP 46 Tahun 2013.
Untuk perusahaan dengan penghasilan Rp133,9 miliar, sesuai penghitungan, nilai pajaknya sebesar Rp1,339 miliar. Nominal inilah yang diperhitungkan sebagai kerugian negara.
Majelis hakim pun menghukum terdakwa membayar denda dua kali lipat dari pajak yang tak dibayarkan. (*)
editor : tri wuryono