in

Ada Markas Jamu dan Kosmetik Ilegal di Surakarta dan Jepara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tim Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Jateng mengungkap dua lokasi markas yang memroduksi jamu dan kosmetik ilegal. Satu di Kota Surakarta, satu lagi di Kabupaten Jepara.

Dari kedua lokasi tersebut, petugas mengamankan 336 produk ilegal yang belum diedarkan. Diperkirakan, nilanya sekitar Rp 750 juta. Barang bukti tersebut telah diamankan di kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang. Sementara pemilik usahanya, langsung dibekuk.

Kepala BBPOM Semarang, Syafriansyah menjelaskan, menjelang tutup tahun, pihaknya sengaja memperketat pengawasan. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang berbelanja banyak di akhir tahun.

“Produk-produk ilegal ini diduga mengandung bahan kimia berbahaya. Masyarakat jangan sampai menjadi korban,” tuturnya, Senin (17/12/2018).

Selain intens melakukan pengawasan, pihaknya juga tak bosan menggelar sosialisasi. Ada juga program edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, agar memproduksi produk secara baik dan benar. Serta, melengkapi produknya dengan izin edar.

“Sehingga, mampu membersihkan produk ilegal di masyarakat dan tujuannya masyarakat semakin terlindungi,” tandasnya.

Demi meminimalkan peredaran jamu dan kosmetik ilegal di Jateng, pihaknya berupaya membentuk tim satgas di masing-masing kabupaten/kota. Sampai saat ini baru terbentuk 14 tim satgas kabupaten/kota, sedangkan enam kabupaten/kota lainnya dalam proses pembentukan.

“Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal ini ada bidang cegah tangkal, dan ada bidang penindakan. Memang kita harapkan ada pembinaan yang kontinyu secara terus menerus kepada pelaku usaha,” tegasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto