in

AAK Edarkan Narkotika ke Anak-Anak dan Remaja di Batang, Sudah Beraksi Setahun

BATANG (jatengtoday.com) – Seorang pengedar narkotika berinisial AAK (24) ditangkap aparat. Dia merupakan pengedar narkotika jenis tembakau gorila di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kepala BNNP Jateng, Kombes Pol Benny Gunawan mengungkapkan, biasanya AAK menjual narkotika tersebut secara eceran kepada anak-anak dan remaja usia 17-21 tahun di Batang. Harga per paket antara Rp50.000-100.000.

AAK sudah setahun beroperasi menjalani profesinya tersebut. “Untuk mengelabuhi petugas, paket-paket narkoba tersebut disamarkan dan dicampur dengan pakaian dan sepatu bekas,” ungkap Benny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021).

Penangkapan tersangka AAK merupakan hasil kerja sama tim gabungan antara BNNP Jateng, BNNK Batang, dan Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY.

Awalnya, petugas memperoleh informasi bahwa akan ada paket diduga narkotika yang dikirim ke wilayah Batang.

Setelah dilakukan serangkaian pengintaian, pada Rabu (24/2/2021) di sebuah kantor jasa pengiriman yang beralamat di Jalan Dr Wahidin, Batang, terlihat seseorang yang dicurigai datang mengambil paket.

Orang tersebut adalah AAK, karyawan swasta pada perusahaan pengolahan perikanan yang berdomisili di Kelurahan Klidang Lor, Batang.

Pasca digeledah, dari AAK diamankan dua buah paket yang berisi narkotika. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui ada dua buah paket narkotika lagi yang masih dalam perjalanan.

Dari empat buah paket tersebut berisi narkotika jenis tembakau gorila seberat 58,86 gram.

Usai dilakukan uji laboratrorium, tembakau gorila
tersebut merupakan narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA yang mempunyai efek empat kali lebih berat di banding ganja.

Tersangka AAK dikenakan Pasal 114 (primer), 112 (subsider) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika. (*)

 

editor: ricky fitriyanto