SEMARANG (jatengtoday.com) – Eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Muhammad Khadik sempat tak menyangka setoran Uji KIR di dinas tersebut bisa bocor dikorupsi oleh pegawainya.
“Tidak menduga terjadi kebocoran, karena sudah ada mekanisme pencocokan,” ujar Khadik saat bersaksi pada sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Rusti Yuli Andayani di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/7/2021).
Khadik yang merupakan Kepala Dishub Kota Semarang periode 2017–2019 tersebut menjelaskan, mekanisme pengelolaan uang Uji KIR sebenarnya sudah cukup jelas.
Setelah pelayanan pemohon Uji KIR di loket pembayaran ditutup, setiap harinya maka uang akan disetorkan petugas kasir ke bendahara penerima pembantu, dalam hal ini terdakwa Rusti.
Sebelum uang Uji KIR disetorkan ke Kas Daerah Kota Semarang melalui Bank Jateng, harus ditandatangani dulu oleh terdakwa dan Kasi Sarana Transportasi untuk dilakukan pengecekan.
Setelah disetorkan, pihak bank bakal memberikan Surat Tanda Setor (STS) sebagai bukti validasi. STS ini kemudian dicatat dalam kas umum harian dan diserahkan ke bendahara penerima, baru dilaporkan kepada pejabat kasubbag keuangan.
Khadik yang kini menjabat sebagai Kepala DP3A Kota Semarang mengaku mengetahui adanya selisih pendapatan Uji KIR pada saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, ia tak mengetahui jika pendapatan pelayanan publik tersebut bocor.
“Terus terang kami kaget. Ternyata pada saat pemeriksaan BPK pada tahun 2019 antara yang tercatat di server dengan yang disetorkan ke kas daerah ada selisih,” papar Khadik.
Dinikmati Terdakwa
Sepengetahuan Khadik, selisih nominal yang terjadi pada 2017 sekitar Rp800 juta, sedangkan pada 2018 kurang lebih Rp890 juta.
Dia menambahkan, pada saat pelacakan kebocoran bersama BPK, terdakwa mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, serta tidak melibatkan pihak manapun dalam aksi culasnya ini.
“Dari bendahara pembantu tidak menyetorkan keseluruhan pendapatan harian. Itu dibuktikan dengan surat pernyataan di hadapan BPK. Namun, kami tidak mengetahui secara persis penggunaannya,” tambahnya.
Senada dengan Khadik, mantan Plt Kepala Dishub Kota Semarang Tri Wibowo juga tidak mengetahui adanya perkara ini. Selama menjadi Plt pada 2016–2017, ia hanya meneruskan mekanisme kinerja dari pejabat sebelumnya.
“Saya tidak mengira terdakwa seperti itu. Sampai perkara ini tidak diketahui, karena kami tidak melihat kecurangan,” jelasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Rusti diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan dana restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Uji KIR di Dishub Kota Semarang.
Korupsi tersebut dilakukan pada kurun waktu 2017-2018 saat tersangka masih menjabat sebagai Bendahara Penerima Pembantu Dishub.
Ketika itu, tersangka sengaja tidak menyetorkan uang penerimaan retribusi Uji KIR ke rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang. Sehingga atas perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar. (*)
editor: ricky fitriyanto