SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang bocah berinisial LSW (14) terpaksa diproses hukum usai kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran. Kasusnya kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar Selasa (27/10/2020). Diikuti terdakwa didampingi keluarga dan penasehat hukum dari LBH Mawar Saron Semarang.
Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang, mendakwa LSW dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum terdakwa mengaku tidak melakukan nota keberatan. “Setelah mendengar dan mencermati surat dakwaan, kami mengambil sikap untuk tidak mengajukan eksepsi,” ujar Wilson Pompana, Rabu (28/10/2020).
Sidang sempat diskors oleh hakim tunggal pemeriksa perkara lantaran pihak terdakwa anak belum mendapatkan salinan dakwaan.
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU. Namun, pihak terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan saksi yang meringankan. Kemudian dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa.
Wilson mengatakan, meski sebagai penasehat hukum LBH Mawar Saron tidak membenarkan perbuatan kliennya. Tetapi pihaknya akan melakukan pendampingan hukum dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Kasus ini bermula saat terdakwa bersama enam orang temannya terlibat tawuran di Jalan Petek, Kota Semarang pada Minggu (23/8/2020) dini hari.
Usai tawuran, masing-masing diciduk pihak kepolisian yang sedang berpatroli. Setelah diperiksa, lima bocah diperbolehkan pulang. Sedangkan terdakwa bersama dengan satu temannya yang kedapatan membawa senjata tajam diproses hukum. (*)
editor: ricky fitriyanto