in

Bawa Sajam Saat Tawuran, Bocah Ini Bakal Dirawat di Panti Sosial

SEMARANG (jatengtoday.com) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang Dewi Perwitasari menjatuhkan vonis terhadap LSW (14). Bocah tersebut terbukti bersalah membawa senjata tajam usai terlibat tawuran di Semarang.

Hakim Dewi menyatakan LSW melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Sehingga ia dijatuhi hukuman tindakan berupa perawatan di Panti Sosial Perawatan Anak selama 5 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang yang berharap terdakwa dihukum pidana penjara selama 5 bulan.

Secara teoritis, ‘pidana’ berarti memberikan penderitaan kepada pelaku kejahatan. Sementara ‘tindakan’ dapat dijatuhkan kepada anak yang nakal dengan tujuan mendidik dan melindungi masyarakat terhadap bahaya.

Atas vonis tersebut, orang tua terdakwa LSW beserta kuasa kukumnya dari LBH Mawar Saron Semarang telah menyatakan menerima.

Salah satu kuasa terdakwa, Claudia Bhara Praditta menghargai dan mengapresiasi putusan hakim yang telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi terdakwa.

Sebab, menurutnya, hukuman memang tidak dimaksudkan sebagai pembalasan. “Kami berharap ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi terdakwa untuk memperbaiki perilakunya menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Claudia.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat terdakwa LSW bermula saat ia bersama enam temannya terlibat tawuran di Jalan Petek, Kota Semarang pada Minggu (23/8/2020) dini hari.

Usai tawuran, masing-masing diciduk pihak kepolisian yang sedang berpatroli. Setelah diperiksa, lima bocah diperbolehkan pulang. Sedangkan terdakwa bersama dengan satu temannya yang kedapatan membawa sajam diproses hukum. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto