in

OPSI Semarang Siap Dampingi Prajurit TNI yang Dipecat karena Kasus LGBT

SEMARANG (jatengtoday.com) – Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Semarang menyatakan siap mendampingi prajurit TNI di Jawa Tengah yang terseret kasus Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).

Total ada tujuh prajurit yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-10 Semarang. Terdiri dari 1 personel TNI Angkatan Darat dan 6 personel TNI Angkatan Udara. Mereka adalah Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P.

Untuk kasus Praka P sudah divonis. Dia dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Namun, vonis belum berkekuatan hukum tetap lantaran Praka P sedang mengajukan upaya banding.

“Saat ini kami sedang mencoba untuk menjangkau korban agar bisa kita gandeng dan kita dampingi. Karena dia tidak salah, yang salah adalah institusi aparat terkait,” ucap Fokal Poin OPSI Semarang, Gabriel Eel saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).

Menurut Gabriel, pemecatan seseorang dari pekerjaan dikarenakan orientasi seksual dan identitas gender adalah bagian dari pelanggaran HAM.

Dia mengaku kaget ketika tahu alasan pemecatan akibat khawatir merusak citra TNI. Saat ini aparat hanya memikirkan citra, bukannya melihat kualitas kinerja. “Ini malah memecat anggota karena perihal hubungan romansa,” ujar Gabriel.

Menurut dia, sangat tidak pantas ketika TNI mencampuradukan antara kinerja dengan urusan ranjang dan ruang privat seseorang. Padahal seringkali menuntut bersikap profesional untuk tidak melibatkan hubungan pribadi dalam pekerjaan.

Gabriel menilai, tidak ada salahnya menjadi seorang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dalam pedoman psikologi, LGBT sudah dikeluarkan dari kategori gangguan kejiwaan.

“Kalau sampai institusi aparat negara mengatakan masih sebagai penyakit, maka mereka perlu untuk belajar kembali mengenai klasifikasi dan pengkategorian. Lagpula tidak ada hubungannya antara orientasi seksual dengan kualitas kerja seseorang,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto