in

Kasus Suap Penerimaan Pegawai, Dirut PDAM Kudus Langsung Ditahan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan dan pengangkatan pegawai di lembaga yang dipimpinnya.

“Kami lakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AH untuk 20 hari ke depan. Dia ini sebenarnya sudah ditetapkan tersangka sejak 27 Juli 2020 lalu,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana saat konferensi pers di kantornya, Kamis (16/7/2020).

Pantauan di lokasi, tersangka Ayatullah digelandang di Kejati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia tampak mengenakan baju warna cokelat dengan rompi tersangka warna oranye.

Saat keluar dari kantor Kejati, tersangka tampak berjalan menunduk dengan dikawal aparat. Ayatullah tidak memberikan tanggapan apapun meskipun dilempar berbagai pertanyaan dari awak media.

Perkara dugaan suap tersebut semula ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Pada 11 Juni 2020, tim kejaksaan melakukan OTT dan menyegel salah satu ruangan di kantor PDAM Kudus.

Ketika itu, tim berhasil mengamankan pegawai PDAM Kudus dan menemukan uang sejumlah Rp65 juta yang disimpan di dalam jok kendaraan roda dua.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup, pada 12 Juni 2020 Kejari Kudus mengumumkan Kepala Seksi PDAM Kudus berinisial ‘T’ ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 29 Juni 2020 diumumkan bahwa Kejari Kudus mengalihkan penanganan kasus dugaan suap ini kepada Kejati Jateng. Kejari menegaskan, pelimpahan itu tidak disebabkan adanya tekanan politik atau tekanan lainnya.

Kemudian, 14 Juli 2020 tiga orang dari Kejati Jateng didampingi tim Kejari Kudus mendatangi kantor PDAM Kudus. Kedatangannya untuk mengambil beberapa dokumen berkaitan tentang penyidikan dugaan suap yang sedang bergulir.

Pasca itu, ada tambahan dua tersangka baru. Selain Dirut PDAM Kudus juga pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani. Hingga kini total sudah ada tiga tersangka. (*)

 

editor: ricky fitriyanto