SEMARANG (jatengtoday.com) – Minggus Idriansyah alias Anong, pengendali narkotika dari dalam jeruji besi yang sudah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, akhirnya mengajukan upaya hukum lanjutan.
Melalui kuasa hukumnya, Rizka Abdurrahman, terdakwa mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan. Sehingga, saat ini sudah resmi diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Saat dikonfirmasi, Rizka pun mengakuinya. “Ada upaya banding, Mas,” jawabnya melalui sambungan telepon. Permohonan banding sudah diajukan pada 30 Januari 2020 lalu.
Namun, Rizka belum menjelaskan secara detail alasan pengajuan banding tersebut.
Sebelumnya, Hakim Ketua Fachurrocman yang mengadili perkara tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehingga, terdakwa divonis mati pada 23 Januari 2020. Vonis tersebut sama persis sebagaimana tuntutan Jaksa Kejati Jateng pada 18 Desember 2019 lalu.
Terdakwa Minggus Idriansyah merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Pontianak, Kalimantan Barat. Namun, ia masih nekat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan Minggus Idriansyah berawal dari operasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah pada Juli 2019.
BNN mulanya menangkap Sutan Andi Widakdo di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang setelah berlayar dari Kalimantan.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 200 gram yang dibawa Sutan dari Kalimantan.
Kemudian, BNN menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, termasuk Minggus yang berperan sebagai perantara dalam mencarikan sabu. (*)
editor: ricky fitriyanto