in

Regulasi Semrawut, Pilwakot Semarang 2020 Terancam Tanpa Pengawasan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemilihan Wali Kota Semarang (Pilwakot) Semarang pada 2020 mendatang terancam tak bisa diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, sampai saat ini, regulasi tentang pengawasan tersebut masih semrawut.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman saat Konferensi Pers di Legend Coffee Semarang, Selasa (27/8/2019).

Arief menjelaskan, institusinya belum memiliki legal standing dalam tugas pengawasan Pilwakot atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dijelaskan, dalam Pasal 1 angka 17 UU tersebut masih menyebut penyelenggara Pilkada adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/ kota yang masih bersifat adchoc atau sementara. Bukan sebagai badan laiknya status Bawaslu saat ini.

Padahal, di Kota Semarang dan daerah-daerah lain, institusi Panwaslu sudah berganti nama menjadi Bawaslu. Dari segi jumlah juga berbeda. Jika Panwaslu berjumlah 3 orang, sementara Bawaslu 5 orang komisioner.

“Sehingga, secara nomenklatur, Bawaslu tidak berwenang mengawasi. Kalau masih seperti ini, tidak diperbarui, maka Pilkada besok tidak ada yang mengawasi secara resmi,” jelas Arief.

Menurutnya, satu-satunya jalan agar Bawaslu bisa terlibat pengawasan Pilkada, maka UU Nomor 10 Tahun 2016 harus di-judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Paling tidak menambahi frasa yang dimaksud dengan Panwaslu kabupaten/kota tersebut adalah Bawaslu kabupaten/kota yang sekarang ini,” jelas Arief.

Namun, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review. “Kalau kabar terakhir, Bawaslu di Sumatera Barat sudah memasukkan gugatan di MK,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menambahkan, pihaknya bakal terus berjuang agar masalah ini bisa segera mendapat jalan keluar. Sehingga, proses Pikwakot 2020 mendatang bisa terawasi dan berjalan sukses.

M Amin juga membeberkan, Bawaslu Kota Semarang sudah mengajukan anggaran untuk Pilkada 2020. “Untuk sementara disetujui Rp 12,2 miliar untuk semua tahapan pengawasan. Jadi itu hanya untuk Bawaslu,” jelasnya.

Saat ini, alokasi anggaran tersebut masih menunggu Komisi A, apakah ada penambahan atau tidak. Sebab, jumlah TPS juga ada penambahan. Dari semula 2810 sekarang 3000-an.

“Pengajuan awal kami dulu masih mengacu pada 2.810 TPS. Padahal nambahnya lumayan banyak. Ini yang mungkin perlu sinkronisasi,” tandas Amin. (*)

editor : ricky fitriyanto