SEMARANG (jatengtoday.com) – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang menerima satu warga asing asal Nigeria. Dia bernama Viktor Ik Ogbu, seorang mantan narapidana.
Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni mengatakan yang bersangkutan sebelumnya dipenjara di Lapas Kelas I Semarang karena terbukti melakukan tindak pidana Kesusilaan sesuai Pasal 285 KUHP.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana enam tahun penjara,” ujar Retno, Jumat (9/7/2021).
Setelah keluar dari penjara, warga asing tersebut tidak memiliki izin tinggal di Indonesia dan tidak punya dokumen perjalanan yang sah.
“Dia juga tidak memiliki biaya untuk kepulangan ke negaranya,” papar Retno.
Oleh karena itu, pihak Rudenim melakukan pendataan dan pengambilan sidik jari. Untuk sementara ditampung di Rudenim Semarang.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Nigeria di Jakarta untuk proses pemulangan atau deportasi yang bersangkutan,” tambahnya.
Dengan bertambahnya warga Nigeria tersebut, total deteni yang ditampung Rudenim Semarang sebanyak 11 orang.
Rinciannya adalah empat warga asing asal Negara Nigeria, dua warga Pantai Gading, dua warga Taiwan, seorang warga Myanmar, Aljazair, dan Lesotho. (*)
editor: ricky fitriyanto