SEMARANG (jatengtoday.com) — Sebanyak 85 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapat pengurangan hukuman dalam rangka remisi Hari Raya Natal 2021.
Kalapas Semarang Supriyanto mengatakan, napi berhak mendapat remisi apabila telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman.
Selanjutnya, napi akan melewati proses pengamatan, penilaian, assesment oleh Kepala Lapas. Kemudian diajukan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
Syarat lain napi yang diusulkan mendapat remisi adalah berkelakuan baik, selalu mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama di Lapas.
“Besaran remisi yang didapat para napi beragam. Yang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 18 orang, 1 bulan sebanyak 45 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang dan 2 bulan sebanyak 13 orang,” jelas Kalapas.
Kata Kalapas, besaran pengurangan masa hukuman diberikan bervariasi berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana.
Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan. “Untuk remisi khusus ini, besaran remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan,” imbuhnya.
Menurut Kalapas, tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
Remisi merupakan penghargaan untuk napi atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. (*)
editor : tri wuryono