SEMARANG (jatengtoday.com) – Tim gabungan dari kejaksaan melakukan penggeledahan pada dua perusahan yang berlokasi di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Operasi dilakukan Sabtu (17/10/2020) sore.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dengan tersangka Piter Rasiman.
Dua perusahaan yang digeledah ini adalah kantor PT Himalaya Energi Perkasa Tbk dan kantor PT Optima Daya Capital Tbk. Masing-masing terletak di Jalan Soebagjono Tjondrokosoemo, Kampung Perbalan RT 1 RW 8, Kelurahan Gunungpati.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang melalui Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Subagio Gigih Wijaya membenarkan informasi tersebut.
Upaya paksa berupa penggeledahan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Kejari Kota Semarang. “Untuk lebih jelasnya tanya ke Kejati,” ujarnya, Minggu (18/10/2020).
Sebagai informasi, tersangka Piter Rasiman merupakan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam skandal Jiwasraya pada 12 Oktober 2020.
Tersangka Piter diduga berafiliasi melakukan korupsi dengan terdakwa kasus Jiwasraya, yakni Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat yang sudah diproses hukum lebih dulu. Piter membuat perusahaan untuk pengaturan investasi uang yang dilakukan kedua terdakwa. (*)
editor: ricky fitriyanto