in ,

Dituding Bermain, KPK: Emangnya Main Bola?

SEMARANG – Pimpinan KPK Alexander Marwata menanggapi tudingan pengacara terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto soal hilangnya nama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Menkumham Yasonna Laoly. Pengacara Novanto, Maqdir Ismail menuduh jaksa KPK bermain-main dengan surat dakwaan.

“Main apa, main bola?” kata Alex, kepada wartawan usai Workshop Pembangunan Budaya Integritas bagi Forkompimda Provinsi Jateng dan Kabupaten Kota Se Jateng di di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Kantor Gubernur Jateng, Jl Pahlawan No: 1 Semarang, Kamis (14/12/2017).

Alex menegaskan pihaknya sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam menyusun surat dakwaan Setyo Novanto. Termasuk tidak adanya nama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Menkumham Yasonna Laoly juga dengan melihat bukti terkait.

“Dalam dakwaan (Setya Novanto) sudah berdasarkan alat bukti,” katanya,

Alex mengatakan, KPK tidak pernah bermain-main dalam menentukan seseorang sebagai tersangka atau menyebut seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Setiap nama yang disebut berperan dalam surat dakwaan harus berdasarkan alat bukti dan saksi yang cukup.

“Nggak ada istilah bermain-main, kita semua melakukan penindakan berdasarkan kecukupan alat bukti, jangan hanya mencantumkan nama tanpa kecukupan alat bukti,” tegasnya.

Disinggung mengenai pernyataan Nazaruddin yang mengaku melihat Ganjar menerima uang e-KTP, Alex menegaskan bahwa pernyataan satu orang tidak bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyatakans eseorang terlibat kasus korupsi.

“Saya jamin 100 persen kita negosiasi, pokoknya nama disebut buktinya apa saksinya apa, jangan hanya omongan satu orang terus dicantumkan,” tegasnya. (ajie mh)

Andika Prabowo