in

Kejati Jateng Periksa Kembali 20 Pegawai PDAM Kudus Terkait Kasus Suap

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 20 pegawai dari PDAM Kabupaten Kudus kembali dipanggil tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Masing-masing diperiksa secara bergantian dalam kurun waktu 3-6 Agustus 2020.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana, pemanggilan para pegawai tersebut merupakan rangkaian pendalaman kasus dugaan suap kepegawaian di lingkungan PDAM Kudus.

Namun, sebenarnya 20 pegawai yang terdiri dari pegawai baru dan pegawai lama itu sebelumnya sudah pernah diperiksa. Pemeriksaan kali ini bertujuan untuk pendalaman materi pembuktian.

“Kami hanya akan mengkonfirmasi keterangan satu sama lain biar ada kecocokan. Jadi untuk pendalaman,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Meskipun begitu, ia enggan membeberkan apakah pemeriksaan tersebut akan menyeret tersangka lain dalam kasus ini. “Belum sampai sana. Nanti kalau ada, kami kabari,” imbuh Ketut.

Dalam kasus dugaan suap kepegawaian PDAM Kudus total sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama DPAM Kudus Ayatullah Humaini; pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani; dan Kepala Seksi PDAM Kudus berinisial T.

26 Pegawai Pernah Dimintai Uang

Sebelumnya diberitakan, sudah ada 26 pegawai PDAM Kudus yang mengaku pernah dimintai uang dalam pengangkatan atau promosi jabatan di perusahaan daerah tersebut.

Berdasarkan keterangan para saksi, besaran uang yang diminta berbeda-beda, antara Rp10 juta hingga Rp65 juta. Tergantung posisi jabatan pegawai yang bersangkutan.

Jumlah pegawai yang mengaku ini tidak sekaligus. Melainkan secara bertahap. Awalnya Kejati Jateng mengumumkan bahwa baru ada 16 pegawai yang mengaku, kemudian bertambah menjadi 20, hingga terakhir ada 26.

Menurut Aspidsus, pihaknya dari awal sudah menerka hal itu. Sebab berdasarkan penelusuran, dalam kurun waktu 2019 hingga 2020 sudah ada 27 pegawai yang dilantik oleh Dirut PDAM Humaini. (*)

 

editor: ricky fitriyanto