SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus pemukulan perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (14/7/2020). Terdakwanya, Budi Cahyono mengikuti sidang secara daring dari Lapas.
Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, Zahri Aeniwati mengungkapkan, kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa berlangsung pada 9 April 2020 sekitar pukul 09.00.
Saat itu terdakwa hendak mengobatkan anaknya yang sedang sakit batuk dan panas. Namun ketika datang, terdakwa tidak mengenakan masker meskipun masih pandemi Covid-19. Sesuai aturan, klinik tidak melayani pasien yang tidak memakai penutup hidung dan mulut.
Melihat kedatangan terdakwa Budi, Hidayatul Munawaroh seorang perawat di Klinik Pratama kemudian menegur dan menyarankan pulang dulu mengambil masker. Namun terdakwa tidak mau.
“Terdakwa justru marah-marah lalu memukul kepala Hidayatul satu kali dengan tangan kosong. Selanjutnya terdakwa mengancam korban dengan kata-kata kasar,” jelas jaksa dalam dakwaannya.
Di tempat yang sama, dokter Dyah Widowati juga mendapat perlakukan serupa. Lalu ia mengingatkan terdakwa supaya jangan membuat keributan jika tidak mau dilaporkan polisi. Setelah itu terdakwa keluar dari klinik.
Atas perbuatan itu, terdakwa Budi Cahyono diancam Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa dari LBH Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (Rupadi) Muhamad Nastain, Chyntya Alena Gaby, Okky Andaniswari, dan Sudiyono mengaku bakal berupaya maksimal memperjuangkan hak-hak kliennya. (*)
editor: ricky fitriyanto