PALU (jatengtoday.com) – Kepolisian Resor Buol, Sulawesi Tengah, menetapkan 13 orang tersangka yang diduga pelaku kekerasan terhadap kepala desa dan tim gugus tugas PSBB Kecamatan Gadung, saat melaksanakan pemantauan Salat Idul Fitri di Masjid Al-Nikmat, Desa Lripubogu, Minggu (24/5). Mereka langsung ditahan.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut inisial HS, AD, SS, KA, AM, Z, SH, JS, ID, IP, SL, IR dan RI.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton penyidik Satreskrim Polres Buol menetapkan 13 orang tersangka dan ditahan setelah sebelumnya dilakukan rapid test dengan hasil negatif,” tutur Didik, Selasa (26/5/2020).
Dia menjelaskan, Kabupaten Buol tercatat paling banyak terpapar Covid-19, dan satu-satunya kabupaten di Sulteng yang sudah menerapkan PSBB dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus corona.
Untuk itu, beberapa hari sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah, tim gugus tugas PSBB gencar menyampaikan imbauan agar warga tidak mengadakan kegiatan di luar rumah.
“Walaupun dijumpai ada pelanggaran aturan PSBB, tim pun menghormati dan menghargai masyarakat yang Salat Idul Fitri sehingga menunggu sampai selesai,” ujarnya.
Namun, saat kepala desa yang termasuk dalam tim gugus tugas bersama beberapa aparatnya mendatangi untuk menanyakan penanggung jawab Salat Idul Fitri, beberapa oknum justru melakukan pemukulan.
“Oknum yang sudah terprovokasi langsung melakukan pemukulan terhadap kepala desa dan aparat desa yang mendampingi. Kekerasan dapat dilerai setelah camat dibantu Kapolsek Bonobugu berupaya meredam situasi,” ucapnya.
Didik mengatakan peristiwa ini sangat disayangkan dalam momen Idul fitri yang seharusnya untuk saling memaafkan walaupun tanpa berjabat tangan.
“Terlebih dalam suasana negara kita tertimpa musibah pandemi termasuk wilayah Sulawesi Tengah dan Kabupaten Buol tercatat terbanyak warganya yang positif terpapar Covid-19,” kata mantan Kapolres Kolaka ini.
Dijelaskan, 13 orang tersebut ditahan terpisah dan ditempatkan di rutan Polsek Bokat dan Polsek Momunu, mengingat kapasitas di rutan Polres Buol terbatas juga untuk menghindari kontak dengan tahanan lain.
“Pelaku yang ditahan tersebut seluruhnya warga Desa Lripubogu Kecamatan Gadung, disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya. (ant)
editor : tri wuryono