in

Polresta Surakarta Tidak Izinkan Salat Idul Fitri Berjemaah di Tempat Umum

SOLO (jatengtoday.com) – Polres Kota Surakarta tidak akan memberikan izin kegiatan yang mengundang keramaian seperti salat Idul Fitri berjemaah, baik digelar di lapangan maupun jalan raya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Kami tidak mengizinkan kegiatan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di lapangan dan jalan raya, karena mengundang kerumunan massa,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, Senin (18/5/2020).
Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kemenag Surakarta, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk dengan pihak Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat terkait kebijakan tersebut.
“Kami juga sudah memberitahu Takmir Masjid di Surakarta, terkait imbauan ibadah di rumah selama pandemi Covid-19,” tegasnya.
Menurut Andy Rifai, MUI telah mengeluarkan tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat di Solo agar mengikuti panduan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan virus corona.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta, Musta’in Ahmad, sebelumnya telah mengeluarkan imbauan agar warga mengadakan salat Idul Fitri 1441 H di rumah pada Lebaran yang jatuh pada Minggu (24/5).
Menurut Musta’in imbauan tersebut berdasarkan surat pengantar yang dikeluarkan Kemenag RI agar memperpanjang peribadatan di rumah saja hingga 29 Mei mendatang. (ant)
editor : tri wuryono