KUDUS (jatengtoday.com) – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memerluas pembatasan jam malam untuk seluruh wilayah sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Sebelumnya aturan tersebut hanya diberlakukan di dua tempat keramaian.
“Awalnya, pembatasan jam malam hanya berlaku di kawasan Alun-alun Kudus dan Balai Jagong dengan batas maksimal usaha hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan ketentuan yang baru diubah maksimal kegiatan hingga pukul 21.00 WIB, dan tempat yang diperluas untuk seluruh wilayah Kudus,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo, Jumat (15/5/2020).
Keputusan tersebut, kata dia, setelah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan pelaku usaha serta perwakilan pedagang kaki lima (PKL).
Ia menargetkan surat edaran soal perluasan pembatasan jam malam tersebut maksimal dikeluarkan Senin (18/5).
Ketentuan tersebut, lanjut dia, berlaku untuk semua usaha di Kabupaten Kudus, termasuk aktivitas masyarakat. Untuk menegakkan aturan tersebut, akan melibatkan pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
“Bagi tempat usaha yang memiliki izin restoran, masih diperbolehkan melayani pelanggan makan di tempat dengan tetap menerapkan jaga jarak antar pelanggan dengan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB,” ujarnya.
Pemilik usaha restoran juga akan diminta menandatangani perjanjian terkait jam operasional serta ketentuan lain selama pandemi Covid-19.
Sementara untuk yang di pedesaan, akan dimaksimalkan dengan progam Jogo Tonggo, tidak boleh ada tamu dari luar desa yang masuk di atas pukul 21.00 WIB.
Hartopo menegaskan sanksi penutupan tempat usaha akan diberikan pihak Pemkab Kudus, setelah diberikan peringatan hingga tiga kali.
Bagi pekerja yang bekerja hingga malam hari, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari tempat kerjanya agar petugas bisa mengetahui bahwa mereka memang bekerja hingga malam hari.
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti mengungkapkan perwakilan PKL sudah diundang rapat sehingga ketika diberlakukan jangan lagi ada PKL yang bilang tidak mengetahui ketentuan tersebut. (ant)
editor : tri wuryono
in Berita