in

Komisi D Dorong DP3A Ajukan Raperda Kota Layak Anak

SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi D DPRD Kota Semarang mendorong rencana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang untuk mengajukan Raperda Kota Layak Anak. Raperda tersebut diharapkan bisa menaikkan status Kota Semarang yang sekarang menyandang Kota Layak Anak menjadi Kota Layak Anak Utama.

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Umi Surotuddiniyah mengatakan, salah satu syarat menjadi Kota Layak Anak Utama adalah pemerintah daerahnya sudah memiliki Perda Kota Layak Anak. “Perda ini belum dimiliki oleh Kota Semarang, kami dari dewan tentu setuju dan siap melakukan pembahasan Raperda Kota Layak Anak,” ungkapnya, Rabu (18/3/2020).

Dikatakannya, saat ini pihaknya bersama dengan DP3A sedang membahas Raperda Pengarusutamaan Gender. Raperda Pengarustamaan Gender tengah dilakukan sosialisasi ke masyarakat. “Kami bersama DP3A beberapa kali melakukan sosialisasi raperda tersebut di beberapa kelurahan, dengan harapan masyarakat bisa memberi masukan,” katanya.

Raperda Kota Layak Anak ini, menurutnya sangat penting. Utamanya dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Selain itu pemerintah juga berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana kota yang layak anak. “Demikian juga untuk fasilitas pendidikan harus ramah terhadap anak, mencegah bullying dan tidak ada lagi kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ujar Umi.

Sementara Kepala DP3A Kota Semarang Mukhammad Khadik mengatakan sesuai konsep “Bergerak Bersama”, pihaknya akan melibatkan berbagai komponen masyarakat, termasuk dari unsur media. “Pewarta menjadi bagian dari komponen pembangunan,” katanya.

Menurutnya media memiliki peranan penting dalam menyajikan informasi-informasi atau pemberitaan ramah anak. Maka pihaknya akan menggandeng media. “Masyarakat bisa mengetahui berbagai informasi maupu. pengetahuan berkat peran jurnalis,” katanya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto