SEMARANG (jatengtoday.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jateng punya strategi baru dalam menegakkan Perda. Yakni dengan membuat Sistem Informasi Penegakan Perda Jawa Tengah (SiPraja).
Kepala Satpol PP Jateng, Budiyanto Eko Purwono menuturkan, sistem ini menjadi alat bantu dan record system bagi seluruh stakeholder terkait penegakan Perda. Baik Satpol PP maupun OPD teknis.
Selain itu, telah dilakukan pembentukan penyidik atau PPNS yang merupakan prasyarat utama terlaksananya penegakan Perda, sekaligus sekretariat PPNS untuk pusat pengendali penegakan dan pusat penyidikan pelanggaran Perda.
“Saat ini kita sudah menambah PPNS. Awalnya ada dua pada tahun 2019, dan 2020 akan bertambah lima orang, di mana saat ini ada tiga orang yang sedang mengikuti Diklat Reserse Megamendung di Bogor,” jelasnya, Kamis (27/2/2020).
Dikatakan, tugas Satpol PP adalah untuk penegakan Perda. Hak itu sesuai dengan pasal 255 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Karena filosofi pembentukan Perda sesungguhnya untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang lebih baik, untuk menjamin ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satpol PP tidak fokus menghukum orang, tapi mendorong orang untuk patuh hukum, terutama Perda,” paparnya.
Hingga saat ini tercatat sebanyak 147 Perda. Tapi, pihaknya memrioritaskan penanganan pada 14 Perda, yang memuat aturan sanksi pelanggaran baik sanksi administrasi atau pidana.
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), pihaknya melakukan tiga tindakan. Pertama, mengutamakan tindakan preemtif melalui deteksi dini, inventarisasi dan sosialisasi dengan melibatkan SKPD teknis. Kedua, tindakan preventif melalui penyuluhan, pembinaan, dan pengawasan. (*)
editor: ricky fitriyanto