JAKARTA (jatengtoday.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima pengunduran diri secara resmi Wahyu Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, institusi penyelenggara pemilu itu menggelar rapat pleno yang salah satu agendanya membahas status komisionernya tersebut.
“Belum (secara resmi), itu kita tahunya juga dari media bahwa ada tulisan tangan Pak Wahyu yang salah satunya akan segera mengundurkan diri,” kata Komisioner KPU, Viryan Azis, Jumat (10/1/2020).
Sebelumnya Wahyu Setiawan diberitakan mengundurkan diri dari jabatannya pasca terjerat operasi tangkap tangan dan meminta maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia. Saat ini, KPU sedang menunggu surat resmi dari yang bersangkutan soal pengunduran diri dari jabatan anggota KPU.
“Kalau (pergantian antar waktu komisioner) itu konsekuensi dengan Pak Wahyu mengundurkan diri. Karena Pak Wahyu mengundurkan diri, tapi kan harus ada dokumen pengunduran dirinya kami tentunya secara kelembagaan menunggu surat resmi,” ucapnya.
KPU menggelar rapat pleno pada Jumat (10/1) pagi soal status Komisioner Wahyu Setiawan. Viryan Azis menambahkan, rapat dihadiri seluruh komisioner selain Wahyu. Pembahasannya menyangkut pasca hasil pemeriksaan 1 kali 24 jam KPK serta sikap yang diambil Wahyu yang menyebutkan mengundurkan diri dari jabatannya
“Jadi melingkupi bagaimana tentang Pak Wahyu pasca mengundurkan diri,” kata dia.
Selain itu, komisioner juga akan membahas tentang tindak lanjut hubungan kelembagaan seperti dengan DKPP dan pemerintah. “Ketiga adalah upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal,” ujarnya.
Rapat pleno tersebut digelar di Mes Bank Indonesia Imam Bonjol di samping Kantor KPU tempat para komisioner berkantor sementara karena renovasi Kantor KPU
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU yaitu Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. (ant)
editor : tri wuryono