in

Belum Sempat Dicekal, Harun Masiku Ternyata Sudah di Luar Negeri

JAKARTA (jatengtoday.com) – Kader PDI Perjuangan, Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih, diketahui sudah berada di luar negeri. Jika tidak segera menyerahkan diri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memasukkan dalam daftar pencarian orang DPO).
“Dengan imigrasi kami sudah koordinasi. Informasi yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (13/1/2020).
KPK membuka kemungkinan untuk memasukkan Harun dalam DPO jika yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri. “Siang ini kami koordinasi dengan Menkumham untuk itu. Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK. Kalaupun tidak, nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO,” ungkap Ghufron.
Sementara itu, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyatakan bahwa memang belum ada permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap Harun. “Belum ada,” ucap dia.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta. (ant)
editor : tri wuryono