in

Bawa 104 Gram Sabu, Wanita asal Kendal Dituntut 13 Tahun Bui

DENPASAR (jatengtoday.com) – Budiyanti (39), terdakwa kepemilikan dua paket sabu-sabu seberat 104 gram dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/12/2019). Wanita asal Kendal Jawa Tengah itu mengaku hanya mendapat imbalan Rp 50 ribu.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Budiyanti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaiu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” kata Jaksa Penuntut Umum, Cokorda Intan Merlany Dewie.
Pada persidangan yang diketuai oleh I Ketut Kimiarsa, jaksa menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti dari hasil perbuatan terdakwa berupa dua plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu dengan berat bersih 9,09 gram dan 94,91 gram, dengan berat keseluruhannya 104 gram.
Sebelumnya, dalam uraian dakwaan JPU, penangkapan Budiyanti dimulai dari adanya informasi masyarakat tentang transaksi dan peredaran narkotika di Jalan Bajataki, Desa Padangsambian, Denpasar.
“Pada 27 Agustus ada seorang perempuan dengan gerak gerik mencurigakan melintasi atau masuk ke Jalan Bajataki seperti ada yang mau dicari dan berhenti di depan rumah dan mengambil sesuatu. Seseorang yang dicurigai ini lalu kembali ke sepeda motornya dan di saat bersamaan ditangkap petugas kepolisian,” jelasnya.
Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang terlarang. Ternyata dua paket sabu tersebut ditemukan pada bagian pedal kaki di sepeda motor terdakwa.
Jaksa menjelaskan, setelah terdakwa diinterogasi saat itu terdakwa mengakui dua paket sabu-sabu adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama Toni (buron).
“Dengan cara mengambil barang tersebut sesuai perintah Toni, dan terdakwa Budiyanti mengaku diberikan imbalan berupa uang sebesar Rp 50 ribu,” ucap JPU.
Selanjutnya barang bukti dua paket dengan total 104 gram tersebut dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ant)
editor : tri wuryono