SEMARANG (jatengtoday.com) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng menyebut pencemaran aliran Sungai Bengawan Solo berbahaya.
Kepala DLHK Jateng Teguh Dwi Paryono menyebut, ada dua pencemaran yang terjadi di Bengawan Solo. Pertama yang membuat aliran menjadi hitam di Blora dan kedua pencemaran akibat industri Ciu.
“Ada dua kasus yang sedang kita tangani. Awalnya itu PDAM Kabupaten Blora mengirimkan surat ke kami karena IPA mereka tidak efektif karena ada pencemaran di Bengawan Solo, itu dua bulan lalu, sudah ditindaklanjuti,” jelasnya, Senin (16/9/2019).
Warna hitam pada pencemaran sungai, bebernya, biasanya juga mengandung timbal. Jjika timbal masuk ke tubuh manusia, maka akan menyebabkan kanker.
“Hitam itu biasanya dari unsur kimia, apalagi kalau dimasuki timbal. Kalau dikonsumsi bisa menyebabkan kanker. Karena PDAM sadar betul ini terlalu berbahaya maka instalasi pengolahan air dihentikan,” tegasnya.
Terkait kasus kedua yaitu pencemaran Bengawan Solo akibat limbah ciu, Teguh menjelaskan sebenarnya produsen ciu sudah memiliki IPAL.
“Kedua ada keluhan PDAM Solo. Memang di Solo ada industri UKM ciu, IPAL tidak optimal. Ini sedang kita rapatkan. Karena UKM maka lakukan pembinaan,” tandasnya.
Dari hasil uji sampling air sungai di hilir, ada kandungan Fosfat dan Coli yang diambang batas. Maka disimpulkan ada buangan limbah industri dan peternakan.
“Sementara hasil COD (Chemical Oxygen Demand) dan DO (Dissolved Oxygen) ada Fosfat dan Coli di atas ambang batas. Maka disinyalir ada buangan limbah industri dan ada tingginya Coli karena ada limbah peternakan yang lagsung digelontor ke Bengawan Solo,” tandasnya.
Dikatakan, limbah yang mengalir di Bengawan Solo merambat hingga Ngawi, Jatim. Akhir pekan lalu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sudah datang untuk melakukan sidak tapi belum diketahui hasilnya.
“Kami pada 25 Agustus sudah cek, 10 September menunjukkan indikasi ada gelontoran terutama industri kimia dan ada peternakan di sepanjang Bengawan Solo yang masukkan limbahnya tanpa IPAL,” jelasnya. (*)
Editor : Ricky fitriyanto