SEMARANG (jatengtoday.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang nonaktif Lasito dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 700 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan itu diajukan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8/2019).
Jaksa Nur Haris Arhadi menjelaskan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia diduga telah menerima suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Penerimaan suap tersebut, lanjut jaksa Nur Haris, untuk mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka Bupati Jepara dalam kasus korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
Hasilnya, terdakwa Lasito mengabulkan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka Ahmad Marzuki pada 13 November 2017.
Karena itu, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sehingga, selain pidana penjara, terdakwa juga layak dijatuhi pidana denda.
“Menuntut terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” tegas jaksa lain, NN Gina Saraswati.
Dalam pertimbangannya, jaksa KPK menyebut ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menerapkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
“Perbuatan terdakwa berpengaruh negatif dalam upaya menegakkan peradilan Indonesia dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan,” imbuh Gina.
Adapun hal yang meringankan tuntutan lantaran terdakwa bersifat kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
“Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian hasil perbuatannya sejumlah Rp 350 juta,” bebernya. (*)
editor : ricky fitriyanto