SEMARANG (jatengtoday.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) 2019. Di Jawa Tengah sendiri, setidaknya ada 10 permohonan gugatan yang diajukan berbagai partai politik.
Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin menjelaskan, dari 10 permohonan itu, secara keseluruhan ditolak oleh MK. Ada beberapa sebab yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
“Di antaranya ada yang karena permohonan tidak memenuhi syarat, permohonan kabur, eksepsi permohonan ditolak, tidak terbukti, maupun karena permohonan gugur,” ujar Rofiudin dalam siaran persnya, Jumat (9/8/2019).
Menurutnya, Bawaslu Jateng ikut hadir dalam proses persidangan untuk memberikan keterangan. Hasil kerja Bawaslu dalam mengawasi pemilu dan keputusan-keputusan Bawaslu disebut menjadi rujukan dan pertimbangan hakim MK dalam memutus perkara.
Dijelaskan lebih lanjut, karena semua permohonan dari Jateng ditolak, maka hampir dipastikan tahapan pemilu di wilayah ini telah usai. “Sebab, putusan MK itu sifatnya mengikat dan bersifat final. KPU Jawa Tengah juga akan segera menetapkan calon legislatif terpilih,” imbuhnya.
Sidang Pembacaan Pengucapan Putusan/Ketetapan oleh hakim MK dilakukan selama beberapa hari. Ada yang dibacakan pada Selasa, Rabu, Kamis (6, 7, 8/8/2019). Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh pihak kuasa termohon, pemohon, kuasa pihak terkait, dan pemberi keterangan Bawaslu.
Dalam pembacaan putusan dihadiri 9 hakim konstitusi yg dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman.
Adapun putusan-putusan MK tersebut rinciannya adalah, Permohonan PPP dengan Nomor register 112-10-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: permohonan ditarik dan MK menyatakan mengabulkan penarikkan permohonan.
Lalu Permohonan PDIP dengan no register 75-03-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan permohonan untuk DPR Dapil 6 Jateng dan DPRD Dapil 5 Banyumas tidak memenuhi syarat syarat sehingga mahkamah menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Partai Nasdem dengan nomor register 188-05-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk dapil 4 Jateng tdak memenuhi syarat dan dapil 6 permohonan kabur dan mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Pemohon Agus Setyobudi (Partai Hanura) dengan nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: MK menyatakan menolak exsepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Partai Amanat Nasional dengan Nomor Register 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk DPR Jateng dapil V dan VI, permohonan dicabut. Sedangkan untuk DPRD Kudus dapil III tidak memenuhi syarat formal.
Partai Gerindra dengan nomor register: 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk DPRD dapil IV Kudus tidak memenuhi syarat formil dan kabur. Sedangkan untuk permohonan atas nama caleg Nella Karnela tidak terbukti/tidak beralasan.
Partai Berkarya dengan nomor register 210-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Partai Berkarya dengan Nomor Register 249-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan permohonan gugur.
Pemohon atas nama Joko Mustiko (Perindo) Pati dengan nomor register 138-09-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima (kabur)
Serta terakhir, Partai Demokrat dengan nomor register 55-14-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, untuk DPR dapil III Jateng: permohonan tidak memenuhi syarat formal dan DPR dapil VI Jateng tidak memenuhi syarat formal. (*)
Editor: Ricky fitriyanto