SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 36 kios di kompleks relokasi Pasar Yaik Permai dan Yaik Baru, Kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), disegel oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang, Rabu (24/10/2018). Diduga kuat, oknum pedagang dan oknum dari Pengurus Paguyuban Pedagang dan Jasa (PPJ) Pasar Yaik terlibat praktik jual beli kios yang merupakan aset milik Pemkot Semarang.
Tidak main-main, diperkirakan per–kios dijual Rp 40 juta hingga Rp 50 juta. Sehingga oknum tersebut bisa mengeruk uang kurang lebih Rp 1,2 miliar.
“Kami melakukan penyegelan sebagai tindak lanjut atas laporan adanya dugaan praktik jual beli lapak yang dilakukan oleh oknum pedagang dan oknum dari Pengurus PPJ Pasar Yaik,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto.
Peran oknum tersebut sebagai perantara jual beli lapak tersebut. Sejak beberapa waktu lalu, pihaknya menerima laporan terkait masalah tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, dugaan tersebut benar.
“Kami langsung melakukan penindakan dengan melakukan penyegelan. Totalnya ada 36 kios,” katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh, kios-kios tersebut diperjualbelikan dengan nilai yang cukup fantastis, yakni Rp 40 juta hingga Rp 50 juta. “Kalau masing-masing kios dijual dengan harga Rp 40 juta hingga Rp 50 juta, mereka bisa mendapatkan uang Rp 1,2 miliar. Ini jelas pelanggaran, kami memberikan tempat relokasi bukan untuk diperjualbelikan,” katanya.
Dikatakan Fajar, rata-rata orang mau membeli lapak di relokasi MAJT tersebut beranggapan akan mendapat lapak di Johar Baru, jika pembangunan nanti selesai. Hal seperti itu, lanjut Fajar, akan menjadikan kesemrawutan data di kemudian hari.
“Akan terjadi tumpang tindih data, siapa yang benar-benar mendapatkan hak kios. Bisa jadi, satu pedagang memiliki lebih dari satu kios karena merasa sudah membeli kios di relokasi,” katanya.
Fajar meminta jual beli kios aset milik Pemkot Semarang tersebut harus dibatalkan. Uang yang diterima oleh penjual untuk segera dikembalikan. Pihaknya mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti. Apabila mereka tidak bisa bekerjasama, maka pihaknya akan memproses melalui jalur hukum.
“Sementara ini kios kami segel dan tidak boleh ditempati untuk sementara waktu,” katanya.
Fajar juga menegaskan dalam kasus tersebut tidak ditemukan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perdagangan. “Seluruhnya praktik jual beli kios dalam kasus ini dilakukan oleh oknum pedagang dan Pengurus PPJ. Kalau memang ada oknum dinas yang terlibat, kami tidak segan-segan menindak tegas,” katanya. (*)
editor : ricky fitriyanto