SEMARANG (jatengtoday.com) — Pembinaan atlet tidak hanya berkutat pada aspek teknis, tetapi juga harus ditopang oleh kepatuhan terhadap berbagai regulasi olahraga, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan beserta aturan turunannya. Kepatuhan ini dinilai menjadi fondasi penting agar pembinaan berjalan berkelanjutan tanpa terhambat persoalan hukum.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak KONI dan cabang olahraga di berbagai tingkatan tersandung masalah hukum, terutama terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Karena itu, KONI Kota Semarang menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi seluruh pengurus cabang olahraga.
“Kepatuhan ini berkolerasi sangat erat dengan pembinaan atlet/pemain. Jika KONI atau cabang olahraga terkena persoalan hukum, otomatis pembinaan juga terhambat,” ujar Wakil Ketua Umum I KONI Kota Semarang, Helly Sulistyanto, dalam kegiatan Koordinasi Kerjasama Permasalahan Peraturan Keolahragaan di Semarang, Kamis (27/11/2025).
Helly menjelaskan bahwa sebagian besar aturan berkaitan dengan administrasi dan penyelenggaraan kegiatan. Melalui koordinasi tersebut, KONI berharap potensi persoalan hukum dapat diminimalkan bahkan dihindari.
“Dengan memahami peraturan, cabang olahraga dapat mengetahui konsekuensi hukum yang mungkin timbul,” tegasnya.
Sekretaris Umum KONI Kota Semarang, Teguh Setyono, juga menekankan hal serupa. Menurutnya, ketaatan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam mendorong prestasi olahraga Kota Semarang ke level lebih tinggi.
“Penggunaan dana hibah memiliki aturan yang mengikat. Semua kegiatan harus sesuai peruntukan dan proposal yang diajukan,” ujarnya.
Tiga narasumber turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Jaksa Madya Kejari Kota Semarang Muhamad Supriyanto, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Semarang Fravarta Sadman, serta perwakilan Bagian Hukum Pemkot Semarang Issamsudin.
“Proposal yang diajukan adalah patokan pertanggungjawaban keuangan,” tegas Supriyanto.
Ia menambahkan bahwa regulasi penggunaan dana pemerintah bisa berubah menyesuaikan kondisi daerah, sehingga pengurus KONI dan cabang olahraga wajib memperbarui pengetahuan terkait aturan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dispora Kota Semarang, Fravarta Sadman, menyebutkan bahwa terdapat tiga regulasi utama yang menjadi pijakan dalam penyelenggaraan olahraga di Kota Semarang: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, PP Nomor 86 Tahun 2021, serta Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2019.
“Tiga peraturan ini mutlak dipatuhi oleh semua pihak. Jangan sampai persoalan hukum menghambat pembinaan olahraga di Kota Semarang,” tandasnya. (*)
