JAKARTA (jatengtoday.com) — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit, wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada seluruh warga negara. Pernyataan ini disampaikan Puan menyusul kasus seorang warga di Papua yang dilaporkan tidak mendapatkan penanganan medis sebagaimana mestinya.
Puan menyayangkan masih adanya masyarakat yang kesulitan memperoleh akses layanan kesehatan, terutama di daerah terpencil. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh terulang dan menjadi evaluasi penting bagi pemerintah serta seluruh penyelenggara layanan kesehatan.
“Tidak boleh ada lagi warga negara yang tidak ditangani ketika membutuhkan pertolongan. Apa pun latar belakangnya dan di mana pun lokasi kejadiannya, rumah sakit harus memberi pelayanan terbaik,” kata Puan dalam keterangan resminya.
Perbaikan Layanan Kesehatan Jadi Prioritas
Ia menekankan bahwa kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi negara. Karena itu, Puan mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap layanan kesehatan, khususnya di wilayah yang masih minim fasilitas.
Puan meminta Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah memastikan standar pelayanan minimal berjalan dengan baik, termasuk ketersediaan tenaga medis, sarana transportasi, dan sistem rujukan yang cepat.
“Kita ingin ada jaminan kuat bahwa setiap warga yang datang ke rumah sakit langsung ditangani sesuai prosedur. Jangan sampai ada penolakan atau keterlambatan penanganan yang justru membahayakan nyawa,” tegasnya.
Dorongan untuk Pemerataan Akses di Daerah Terpencil
Lebih jauh, Puan menilai bahwa kejadian di Papua menjadi pengingat bahwa masih ada kesenjangan akses fasilitas kesehatan antarwilayah. Ia mendorong pemerintah mempercepat pemerataan sarana kesehatan, terutama di wilayah Indonesia timur.
“Pemerataan layanan kesehatan harus diprioritaskan. Ini bukan hanya soal fasilitas fisik, tetapi juga pemerataan tenaga medis berkualitas,” ujarnya.
Puan berharap insiden serupa tidak terulang kembali dan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional. (*)
