in

Puan Maharani: DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan

JAKARTA (jatengtoday.com) – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan dalam susunan keanggotaan maupun pimpinan di DPR RI.

Menurut Puan, pimpinan DPR akan segera berdiskusi dengan seluruh fraksi untuk merumuskan langkah teknis pelaksanaan keputusan MK di setiap alat kelengkapan dewan (AKD).

“DPR RI tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” ujar Puan di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Puan menegaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan semangat kesetaraan gender dalam politik Indonesia. Ia menyoroti fakta bahwa setengah dari penduduk Indonesia adalah perempuan, sehingga keterlibatan mereka dalam proses legislasi menjadi hal penting bagi keseimbangan kebijakan publik.

Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR. Meski demikian, Puan mengakui capaian itu masih di bawah target ideal 30 persen sebagaimana amanat afirmasi kesetaraan gender.

“Kemajuan ini patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal. Saya yakin akan ada hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan,” kata Puan.

Ia juga berharap peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen akan berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat semakin dirasakan oleh rakyat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/10) memutuskan bahwa komposisi anggota maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI harus mengakomodasi keterwakilan perempuan secara proporsional berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap fraksi.

AKD yang dimaksud meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), serta panitia khusus (Pansus).

Putusan tersebut merupakan hasil dari perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perludem, serta pakar kepemiluan Titi Anggraini.(*)