in

PMI ke Korea Lewat Skema P to P Wajib Melalui P3MI

Ilustrasi. Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). (antara foto/aloysius jarot nugroho)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di Korea Selatan melalui skema Private to Private (P to P) wajib melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Hal ini ditegaskan Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono.

“Setiap pengiriman PMI dengan jalur P to P harus lewat P3MI resmi. Misalnya saat ini ada penempatan 100 pekerja sektor welder ke Korea Selatan. Prosesnya dilakukan oleh P3MI dengan mengajukan SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia) dan melengkapi seluruh dokumen sesuai aturan,” ujar Pujiono ketika ditemui di kantornya, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, keberadaan P3MI sangat penting agar penempatan PMI lebih terjamin secara prosedural dan terlindungi dari risiko penempatan ilegal. “Kami selalu mengingatkan calon PMI agar jangan tergiur tawaran jalur instan. Jalur P to P sudah ada mekanismenya, yaitu melalui P3MI yang memiliki izin resmi,” jelasnya.

Pujiono juga menjelaskan bahwa berbeda dengan skema Government to Government (G to G) yang saat ini hanya berlaku untuk dua sektor — perikanan (fishing) dan manufaktur — jalur P to P memberikan alternatif kesempatan di sektor lain. “Namun, kuota G to G tahun ini memang tidak sebanyak sebelumnya. Karena itu, P to P bisa menjadi opsi, tapi tetap harus sesuai aturan,” terangnya.

Selain itu, Pujiono menambahkan Kantor BP3MI Jawa Tengah menjadi salah satu lokasi ujian calon PMI yang akan berangkat ke Korea Selatan, selain di Jakarta. “Dengan adanya fasilitas tes di Semarang, calon PMI dari daerah tidak harus jauh-jauh ke ibu kota,” katanya.

BP3MI mengimbau masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri, khususnya Korea Selatan, agar selalu memproses keberangkatan melalui jalur resmi. Dengan begitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi PMI tetap terjamin. (*)