SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mendukung langkah Dinas Perdagangan (Disdag) yang berencana memperdayakan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam penarikan retsibusi pasar tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara menjelaskan, konsep Disdag dinilai bagus, namun menurutnya perlu ada kajian yang mendalam sebelum rencana tersebut diberlakukan.
“Perlu ada kajian, kami setuju tapi bagaimana bisa efektif ini harus dipikirkan kajian dan teknis yang baik,” katanya, Rabu (28/5/2025).
Mararas menerangkan, teknis pengambilan ataupun penarikan harus dipikirkan karena dilakukan setiap hari, misalnya biaya operasional dari Linmas serta antisipasi adanya kebocoran. Apalagi Linmas secara tupoksi tidak bisa melakukan penarikan retribusi.
Dengan jumlah Linmas yang ada disetiap kelurahan, juga dinilai efektif, karena sedikitnya jumlah petugas penarik retribusi milik dinas.
“Salah satunya adalah dengan melibatkan berbagai unsur untuk menekan kebocoran, lalu opersionalnya bagaimana. Kajian ini perlu, nah yang penting juga harus ada payung hukumnya, ketika nanti bisa ada masalah,” kata politikus muda Partai Golkar ini.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Disdag Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva menerangkan, dengan konsep melibatkan linmas dalam penarikan retribusi, akan lebih maksimal dari sisi pendapatan ataupun pendataan. Disdag kata dia, saat ini sedang mencoba melibatkan Linmas untuk melakukan pendataan PKL Kelurahan Pindrikan Lor.
Adapun terkait wacana ini, kata dia, akan diusulkan menjadi kajian dan jika disetujui akan dibuat Surat Keputusan (SK).
“Linmas kan tahu dan faham wilayahnya, nanti difungsikan patroli wilayah, pendataan dan penarikan retribusi. Ini masih wacana, butuh kajian jika disetujui nanti dibuat SK Wali Kota. Tentu dengan bantuan Linmas ini bisa menambah pemasukan PAD,” pungkasnya. (*)
