UNGARAN (jatengtoday.com)—Polres Semarang mencatat lima jenis tindak pidana gangguan kamtibmas yang paling banyak terjadi di wilayah Kabupaten Semarang, sepanjang tahun 2024.
Ke-lima jenis gangguan Kamtibmas yang dimaksud meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), narkoba, perlindungan anak, pencurian dan tindak pidana penipuan/ penggelapan.
Khusus untuk gangguan kamtibmas jenis tindak pidana perlindungan anak, cukup menjadi perhatian bagi jajaran Polres Semarang mengingat angka kasusnya yang meningkat, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Secara umum, trend gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Semarang sepanjang tahun 2024 ini mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan gangguan Kamtibmas sepanjang tahun 2023.
Hal ini terungkap dalam jumpa pers akhir tahun 2024 Polres Semarang, yang dilaksanakan di ruang Rupatama mapolers Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024).
Dalam kesempatan ini, Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto Wicaksono menyampaikan, angka tindak pidana currat di wilayah Kabupaten Semarang –sepanjang tahun 2024– tercatat mencapai 45 kasus dan menduduki peringkat pertama gangguan kamtibmas.
“Angka tindak pidana ini megalami penurunan sebesar 29 persen dibandingkan dengan jenis gangguan kamtibmas yang sama, sepanjang tahun 2023 yang mencapai 63 kasus,” ugkapnya.
Gangguan kamtibmas jenis tindak pidana narkoba, lanjut Ike, menempati urutan kedua sepanjang tahun 2024 dengan 37 kasus. Dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 52 kasus, angka gangguan kamtibmas ini mengalami penurunan sebesar 29 persen.
Sedangkan angka gangguan kamtibmas tertinggi berikutnya di tahun 2024 adalah tindak pidana perlindungan anak yang mencapai 25 kasus atau mengalami kenaikan hingga 150 persen, dibandingkan tahun 2023 yang hanya 10 kasus.
“Sehingga masih cukup memprihatinkan dan menjadi perhatian jajaran Polres Semarang untuk turut mengupayakan Langkah- Langkah pencegahan di masyarakat,” tegas Ike didampingi Wakapolres Semarang, Kompol Fandy Setiawan.
Sedangkan dua gangguan Kamtibmas lain yang menduduki lima teratas masing- masing adalah tindak pidana pencurian biasa sebanyak 23 kasus dan tindak pidana penipuan/ penggelapan yang tercatat sebanyak 14 kasus.
Masih dalam kesempaan ini, kapolres juga menyampaikan sepanjang tahun 2024, Polres Semarang juga telah mengungkap setidaknya enam kasus menonjol.
Ke-enam kasus menonjol yang dimaksud meliputi dua kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dua kasus tindak pidana perlindungan anak (kekerasan fisik pada anak dan pencabulan anak), satu kasus tindak pidana curat dan satu kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam kasus tindak pidana UU ITE yang Diungkap ini, terduga pelaku mengaku Sebagai Kasatreskrim Polres Semarang dengan cara membuat akun WhatsApp (WA) menggunakan foto profil Kasatreskrim dan Kapolres Semarang.
Selanjutnya dengan akun WA ini terduga Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan jumlah keugian mencapai Rp 360 juta. “Kasus ini telah diungkap dan terduga pelaku atas nama Sumantri ini diamankan di Sulawesi Selatan,” tegas Ike. (*)
