in

Korupsi Tanah Bengkok, Terdakwa Sebut Bupati Kendal Turut Terlibat

Terdakwa korupsi tukar guling tanah bengkok Desa Botomulyo Kendal, Abdul Rokhim (kanan) bersama penasihat hukumnya sedang mempersiapkan berkas eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang. (istimewa)
Terdakwa korupsi tukar guling tanah bengkok Desa Botomulyo Kendal, Abdul Rokhim (kanan) bersama penasihat hukumnya sedang mempersiapkan berkas eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sekretaris Desa Botomulyo, Kabupaten Kendal, Abdul Rokhim yang menjadi terdakwa korupsi tukar guling tanah bengkok, mengajukan bantahan atas dakwaan jaksa.

Dalam eksepsinya, terdakwa menyebut Bupati Kendal Dico Ganinduto turut terlibat. Pasalnya, proses tukar guling yang berujung dikasuskan ini sebelumnya telah mendapat izin dari Bupati.

Meskipun Bupati Kendal sempat mencabut izin tukar guling, tetapi pencabutan izin tersebut dinilai tidak sah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Bupati Kendal yang menerbitkan izin tukar menukar tanah kas desa seharusnya patut dipersalahkan juga,” ujar penasihat hukum terdakwa, Muhammad Alfin Aufillah Zen di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, proses tukar guling ini terjadi berkat persetujuan tim pengkaji yang meliputi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Kendal hingga Camat Cepiring.

“Jikalau proses tukar guling sejak awal tidak disetujui pihak-pihak tersebut, sudah seharusnya perbuatan yang dituduhkan juga tidak akan terjadi,” tutur Zen.

“Terdakwa bersedia melakukan proses tukar guling karena semua prosedur telah dilaksanakan,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Kejari Kendal hanya mendakwa empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tukar guling tanah bengkok Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kendal.

Keempat terdakwa yakni Abdul Rokhim, Sekdes Botomulyo; Joko Suwito, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring; Sugeng Titis Guritno, Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal; dan Sri Rahayu Dirut PT Rahayu Sido Sukses.

Akibat peran para terdakwa melakukan tukar guling tanah bengkok, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp9 miliar.

Terdakwa dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) 

editor : tri wuryono