SEMARANG (jatengtoday.com) — Bupati Kendal Dico Ganinduto digugat panitia tukar guling tanah kas desa. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (16/10/2023).
Gugatan tersebut buntut dari pembatalan rencana tukar guling bengkok Desa Botomulya, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal. Sebelum dibatalkan, Bupati Kendal sudah mengeluarkan izin tukar guling.
Karman Sastro, kuasa hukum penggugat intervensi, menyatakan gugatan tersebut berkaitan dengan pembatalan Surat Keputusan (SK) No.143/1268/2022 tertanggal 18 April 2022 terkait perizinan tukar guling.
SK pembatalan tersebut mendasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kendal yang menilai ada selisih wilayah appraisal.
Penggugat menolak dalih tersebut. “Menurut kami, hasil pemeriksaan inspektorat tidak objektif,” ujar Karman.
Menurutnya, rencana tukar guling bermanfaat bagi desa. Sebab, tanah kas desa seluas 1,6 hektare akan ditukar dengan tanah milik perorangan yang terdiri dari beberapa sertifikat seluas 3,2 hektare.
“Jadi lebih luas, kalau tanah kas desa bersifat rawa, tidak produktif. Sedangkan kalau ini tanah produktif sehingga ini bisa menjadi pertimbangan pemasukan kas desa,” imbuhnya.
Selain digugat panitia tukar guling desa, Bupati Kendal sebelumnya juga telah digugat oleh PT Rahayu Sido Sukses, salah satu pembeli tanah hasil tukar guling yang mengaku rugi Rp5 miliar. (*)
editor : tri wuryono