in

Pengadilan Tipikor Disebut Tak Berwenang Adili Kasus Korupsi KONI Kudus

Eks Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)
Eks Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengadilan Tipikor Semarang disebut tidak berwenang mengadili perkara dugaan korupsi hibah KONI Kabupaten Kudus dengan terdakwa Imam Triyanto.

Penasihat hukum terdakwa Imam Triyanto, Ahmad Teriswadi menilai, pemberian dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD-P Kabupaten Kudus kepada KONI Kudus bersifat keperdataan.

“Hubungan klien kami dengan pemberi hibah adalah perdata,” jelas Teriswadi usai mengikuti sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/5/2024).

“Tapi ketika misal dana sudah jadi milik KONI kemudian ‘dimakan’ seseorang, itu masuknya bukan pidana korupsi tapi pidana biasa,” imbuhnya. Sehingga, penangaan di Pengadilan Tipikor adalah salah alamat.

Kata Teriswadi, hibah adalah pemberian lepas yang berarti setelah dana diserahkan, menjadi kepemilikan pihak penerima. Dalam kasus ini, hibah yang diterima KONI tidak lagi disebut keuangan negara.

“KONI bukan lembaga negara, ia hanya mitra pemerintah yang diberi mandat untuk mengangkat kegiatan olahraga,” tuturnya.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menerima eksepsi yang ia ajukan. Dia meminta pemeriksaan terdakwa Imam Triyanto tidak dilanjutkan.

Janggal Sejak Awal

Sisi lain, penasihat hukum terdakwa menyebut penanganan perkara korupsi KONI Kudus sudah janggal sejak awal. Sebab, jaksa mempermasalahkan suatu temuan yang sebenarnya sudah diselesaikan.

Kata Teriswadi, memang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menyampaikan adanya temuan kerugian negara dalam pemberian hibah ke KONI Kudus. Namun, temuan tersebut sudah diselesaikan dengan adanya pengembalian.

Ia heran mengapa jaksa penuntut umum kembali mencari-cari masalah dengan dalih adanya temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Agustus 2022.

“Kalau yang jadi patokan dakwaan jaksa adalah temuan BPKP yang keluar Agustus 2022, harusnya jaksa tidak boleh menjangkau (mempermasalahkan) APBD-P 2022 dan APBD 2023,” tegasnya.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum Bambang Sumarsono mengatakan, terdakwa Imam Triyanto selaku Ketua KONI Kudus mengorupsi dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD-Perubahan dalam kurun waktu 2021–2023.

Dari total dana hibah Rp22,9 miliar, kata jaksa, perbuatan koruptif terdakwa Imam Triyanto mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar sebagaimana hasil penghitungan auditor BPKP. (*)

editor : tri wuryono