in

Sekarang Guru Dilarang Memberikan PR

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Gatot Bambang Hastowo menegaskan, dalam kurikulum 2013, arah pembelajaran difokuskan pada pengembangan proses belajar di dalam maupun di luar kelas. Artinya, guru tidak boleh memberikan PR dengan metode drilling.

Menurutnya, memberikan soal-soal yang banyak kepada siswa tanpa jelas arah dan konsep learningnya itu tidak tepat. “Yang dimaksudkan dengan metode penugasan tidak selalu drilling atau PR. Tapi siswa dapat ditugaskan melakukan pengamatan, pencatatan, wawancara, percobaan sederhana dan seterusnya, yang dapat menantang curiousity anak dan mendukung proses pembelajaran selanjutnya,” jelasnya, Rabu (1/8).

Dia mencontohkan, siswa bisa diberi tugas mengamati pertumbuhan tanaman dalam pot selama 2 minggu, serta wajib mencatat perkembangannya. “Kalau PR seperti itu contohnya kan boleh,” tuturnya.

Dijelaskan, hakikat proses pembelajaran meliputi kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Ketiganya dilaksanakan secara integral dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional meliputi sikap spiritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan dalam ranah afektif, psikomotorik dan kognitif.

“Jadi persoalannya bukan boleh atau tidak boleh dan dilarang atau tidak dilarang memberikan penugasan kepada siswa. Melainkan penugasan seperti apa yang diberikan kepada siswa untuk memupuk critical thinking, creativity, communication dan collaboration skills,” terangnya.

Menurut Gatot, pengembangan pembelajaran diorientasikan pada konsep master learning atau ketuntasan belajar. Ketuntasan belajar itu, kata dia, dapat berbeda kecepatannya pada masing-masing anak.

“Anak-anak yang cepat menyelesaikan ketuntasan belajar diberikan pengayaan enrichment. Sedangkan yang lambat diberikan remediasi yang prinsipnya membantu anak menguasai kompetensinya,” tegasnya. (ajie mh)

editor : ricky fitriyanto