in

Akibat Aturan Baru Ini, Murdoko, Soemarmo, hingga Iqbal Terancam Tak Bisa Nyaleg

SEMARANG (jatengtoday.com) – Peta politik pada Pileg 2019 bakal berubah. Pasalnya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, mantan napi koruptor dilarang menyandang status calon legislatif atau anggota dewan. Entah DPRD kabupaten/kota, provinsi, atau DPR RI.

Praktis, pokitikus senior sekaliber Murdoko, Soemarmo HS, hingga Iqbal Wibisono yang belakangan sudah ancang-ancang bertarung di Pileg 2019, terpaksa mengurungkan niat. Mereka pernah tersangkut perkara korupsi.

Murdoko terbukti menggunakan dana kas daerah Kendal sebesar Rp 4,750 miliar pada 2012 silam.
Sementara Soemarmo terlibat kasus suap terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun anggaran 2011-2012, ketika masih menjabat sebagai Wali Kota. Sedangkan politisi Golkar Iqbal Wibisono pernah tersangkut kasus bansos.

Melihat fenomena itu, pengamat politik dari Undip Semarang, Teguh Yuwono menilai, Pileg 2019 menjadi momen untuk regenerasi. Pasalnya, ada prinsip etika politik yang harus ditegakkan. Pileg 2019 menjadi kesempatan parpol menyiapkan kader-kader yang lebih layak jual.

“Jangan itu-itu saja. Masih banyak sosok mumpuni yang bisa diajukan parpol. Jangan sampai mereka yang secara hukum sudah bermasalah, tapi masih diajukan lagi,” jelasnya, Senin (2/6).

Menurutnya, parpol bisa lebih berani mengambil keputusan untuk mengajukan kader baru. Terutama yang punya jejak rekam bagus. “Sebenarnya masyarakat sudah cerdas juga. Jeli kalau dihadapkan pada sosok yang itu-itu saja,” tandasnya. (ajie mahendra)

editor : ricky fitriyanto