SEMARANG (jategtoday.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan Misbah menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Sebab, aturan yang melarang eks-narapidana, terutama koruptor untuk maju menjadi calon legislatif pada Pileg 2019 itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU).
Menurutnya, pemberlakuan PKPU soal larangan koruptor nyaleg akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Aturan tersebut rawan gugatan. “Kami sudah sampaikan ya memang ada ketidakpastian. Pas RDP (rapat dengar pendapat) sudah pernah (kami sampaikan) prinsip pendapat kami, kami kembalikan pada UU,” jelasnya, Senin (2/6).
Meski begitu, mantan Ketua Bawaslu Jateng ini sepakat jika parlemen harus bersih dari mantan napi dan koruptor. “Tapi jangan bertabrakan dengan UU. Kami bekerja sesuai UU, merujuk pada UU,” jelasnya.
Seperti diketahui, Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya meneken PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Dengan aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon legislatif.
Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. (ajie mahendra)
editor : ricky fitriyanto