JAKARTA (jatengtoday.com) – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal mengadukan dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto yang diam-diam menemui timses.
Aduan diserahkan partai melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat, Muhammad Hendri Setiawan mengatakan mempunyai bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik Adi Purwanto selaku penyelenggara pemilu.
Adi Purwanto diduga melakukan pertemuan dengan Rido Rejekiono yang merupakan kader Partai Gerindra atau tim sukses (timses) paslon Gubernur Jateng dan paslon Bupati Tegal nomor urut 02.
Pertemuan itu dilakukan di Café Karvi yang beralamat di Jalan Raya Selatan, Kemanyaran Desa Tembok Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
“Kami sudah mengadukan ke DKPP bahwasannya ada dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Kabupaten Tegal,” ujar Hendri didampingi timnya.
Dia mengharap DKPP segera menindaklanjuti aduan ini demi menjaga marwah pemilu. Sisi lain, Hendri berpesan agar penyelenggara pemilu bisa bersikap netral sebagaiman amanat undang-undang.
“Saya berharap untuk komisioner atau anggota KPU Tegal dalam pilkada tahun ini dapat netral atau tidak memihak ke salah satu paslon bupati Tegal,” ucapnya.
Tindakan oknum anggota KPU Tegal diduga melanggar Prinsip Dasar Etika dan Perlilaku sebagaimana Pasal 7 huruf a, Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf c, dan Pasal 9 huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu.
Juga melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf c, Pasal 10 huruf e, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf g, Pasal 13 huruf d, Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 huruf d dalam undang-undang yang sama. (*)