in

Petakan Mutu Pendidikan Pesantren, Kemenag Gelar Asesmen Nasional

Ilustrasi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memimpin Upacara Hari Santri, 22 Oktober 2021. (foto: dokumentasi Kemenag RI)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menyelenggarakan Asesmen Nasional (AN) Peserta Didik atau Santri Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).

Dirjen Pendidikan Islam Mohamad Ali Ramdhani mengatakan, rangkaian kegiatan asesmen nasional sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022 dan akan berakhir pada 6 November 2022. Proses asesmennya sendiri akan digelar pada 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Penjelasan BNPT Soal Polemik 198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Teror

“Asesmen Nasional Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) ini adalah langkah fundamental dan strategis untuk pemetaan dan evaluasi mutu pendidikan dengan memotret input, proses, dan output pembelajaran,” kata Ali Ramdhani dalam keterangan resmi kementerian, Jumat (26/8/2022).

Sistem pembelajaran di PKPPS, kata pria yang akrab disapa Kang Dhani ini, harus dapat mengembangkan keterampilan literasi dan numerasi para santri, serta menjaga karakter sosial-emosionalnya. Lingkungan belajar yang dibangun juga diarahkan untuk mendukung kreativitas dan profesionalitas guru (asatidz), serta pengembangan kualitas pendidikan pada umumnya.

“Diharapkan, para santri dan pemangku kepentingan terkait AN PKPPS ini dapat saling mendukung dan menyukseskan agenda nasional ini. Nantinya, hasil AN PKPPS akan dijadikan data dasar kebijakan pengembangan mutu pendidikan di Pondok Pesantren.

Menurut Kang Dhani, langkah ini adalah wujud tanggung jawab dalam upaya untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional.

Dukungan Fasilitas

Sementara, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menjelaskan makna penting AN PKPPS dan menekankan pentingnya kerja sama dan dukungan fasilitas yang diperlukan.

Menurutnya, sejak tahun 2020 pemerintah menerapkan AN untuk memetakan kualitas pendidikan di Indonesia. PKPPS, sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional, juga mempunyai hak dan tanggung jawab untuk mengikuti AN yang mencakup asesmen kompetensi literasi, numerasi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Baca Juga: Selangkah Lagi Jateng Luncurkan Perda Pesantren

“Kami mengharapkan kesediaan dan partisipasi para santri, asatidz, dan pimpinan pesantren untuk mengikuti AN PKPPS ini dengan maksimal dan sesuai jadwal. Perlu diperhatikan juga dukungan dan ketersediaan fasilitas akses internet yang memadai dan peralatan elektronik (electronic devices) yang diperlukan dalam proses asesmen ini,” terangnya.

Dijelaskan Waryono, persiapan yang perlu diperhatikan dalam AN PKPPS meliputi persiapan sistem pembelajaran di satuan pendidikan, pendataan yang valid, dan sarana prasarana yang memenuhi persyaratan.

Selain itu, lanjutnya, perlu juga data peserta AN PKPPS yang presisif. “Data dasar yang akurat mengenai PKPPS menjamin kualitas pelaksanaan dan hasil Asesmen Nasional. Mari kita bangun basis data PKPPS yang kredibel, diakui, dan digunakan bersama,” ujarnya.

Dalam keterangan terpisah, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Rahmawati, menjelaskan gambaran teknis dan statistik kepesertaan AN PKPPS. Menurut dia, pihaknya terus melakukan koordinasi, sosialisasi, dan penguatan berbagai hal terkait AN PKPPS.

Data EMIS semester genap 2021/2022 beserta pengolahan lebih lanjutnya menunjukkan bahwa terdapat 37.337 peserta AN PKPPS. Angka prediktif ini terdiri dari 2.144 santri Ula (73,86%) , 22.031 (47,37%) santri wustho, dan 13.162 (49,02%) santri Ulya yang akan mengikuti Asesmen Nasional.

“Berdasarkan data tersebut, rata-rata (average) keseluruhan yang didapat berada pada persentase 56,75%. Semoga ke depannya kita bisa lebih masif dan berdaya jangkau lebih luas dalam melaksanakan Asesmen Nasional PKPPS dengan mengedepankan mutu dan layanan yang maksimal,” pungkasnya. (*)