SEMARANG (jatengtoday.com) — Tim tangkap buronan dari Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengamankan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Purworejo.
Saksi tersebut berinisial AS, warga Desa Pendowoharjo, Kabupaten Bantul. “Dia ditangkap Rabu (22/6/2022) pukul di 18.36 WIB di kediamannya,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Kamis (23/6/2022).
Ketut mengungkapkan, AS merupakan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 25 hektar yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Pengadaan lahan tersebut berlokasi di Desa Bapangsari, Kecamata Begelan, Kabupaten Purworejo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) pada BUMN PT Angkasa Pura I. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp23 miliar.
Ketut menambahkan, AS diamankan karena ketika dipanggil oleh penyidik Kejati sebanyak tiga kali secara patut, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga menghalangi proses penyidikan.
“AS merupakan pelaku dalam perkara dimaksud yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” tegasnya.
Saat ini AS masih menjalani proses pemeriksaan di kantor Kejati Jateng. Pantauan di lokasi hingga pukul 12.00, AS belum keluar dari ruang pemeriksaan. (*)
editor : tri wuryono