in

Buruh Bubarkan Sosialisasi Turunan UU Cipta Kerja yang Digelar Disnaker Semarang

Puluhan buruh menggelar unjuk rasa di depan hotel untuk membubarkan acara sosialisasi turunan UU Cipta Kerja. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Aliansi buruh membubarkan acara sosialisasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang di Hotel Pandanaran Semarang, Kamis (24/3/2022).

Acara yang dibubarkan itu bertajuk konsolidasi bersama dalam rangka menyamakan persepsi regulasi ketenagakerjaan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.

Baca Juga: Jateng Siap Tampung Aspirasi soal UU Cipta Kerja

Para buruh yang tergabung dalam FSPMI, KSPI, dan lain-lain tersebut awalnya menggelar unjuk rasa di depan hotel. Kemudian mengancam masuk ke dalam apabila konsolidasi tetap dilangsungkan.

Akhirnya, Ketua Disnaker Kota Semarang dan sejumlah pemateri konsolidasi keluar menemui massa dan bersedia menghentikan acara.

Koordinator aksi buruh, Zainudin mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan oleh Disnaker Kota Semarang tersebut melanggar konstitusi sehingga harus dibubarkan.

“Apa yang dilakukan Disnaker itu dapat dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap Putusan MK,” ujarnya.

Zainudin menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Padahal UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusi bersyarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam amar putusannya, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Beda Manfaat JHT dan JKP untuk Pekerja

Sebagai informasi, kegiatan konsolidasi penyamaan persepsi turunan UU Cipta Kerja di Hotel Pandanaran tersebut ada tiga pemateri yang dihadirkan. Yakni Komisi D DPRD Kota Semarang, hakim adhoc PHI Semarang, dan dosen Fakultas Hukum Unissula.

Perwakilan Komisi D DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo, di hadapan massa aksi membujuk Ketua Disnaker untuk menuruti permintaan massa untuk menghentikan atau membubarkan acara konsolidasi.

Namun saat memberi keterangan media, Rahmulyo menolak disebut acara dibubarkan. “Bukan dibubarkan, sebenarnya memang acaranya sudah selesai,” tutur Rahmulyo yang juga didapuk sebagai pemateri konsolidasi. (*)

editor : tri wuryono