SEMARANG (jatengtoday.com) – Hari Raya Natal menjadi momen yang membahagiakan. Di saat yang sama, sebagian narapidana di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang mendapatkan remisi hukuman.
Kepala Lapas Semarang Dadi Mulyadi mengatakan, jumlah napi yang menerima Remisi Khusus I Tindak Pidana Umum sebanyak 72 orang.
“Mayoritas yang mendapat remisi ini adalah napi pidana umum dan sebagian napi narkotika,” ujar Dadi melalui Plh Dapat Sembiring, Jumat (25/12/2020).
Dia menjelaskan, mereka yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi syarat substantif dan syarat administratif sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan data, jumlah umat nasrani yang menjalani hukuman di Lapas Semarang ada 158 orang.
Selain 72 napi, lainnya belum mendapat hak remisi lantaran ada yang berstatus napi kasus korupsi dan sebagian masih status tahanan.
Menurutnya, besaran remisi yang didapat beragam. Yang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 5 orang, satu bulan sebanyak 40 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 17 orang dan dua bulan sebanyak 10 orang.
Sementara bentuk hadiah Hari Natal 2020, Lapas Semarang membuka Ibadah Natal Bersama pegawai dan napi yang beragama Nasrani pada malam Natal. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ